Pasal1. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 537) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017
- Baru-baru ini, di media sosial ramai keluhan seorang peserta seleksi calon perangkat desa yang mempertanyakan proses perekrutan. Warga yang merupakan penduduk Desa Plumbon, Karanganyar, Jawa Tengah itu bertanya-tanya mengapa yang terpilih adalah menantu Kepala Desa dalam nilai akhir hasil seleksi yang diumumkan, warga bernama Eka Widyayu Wardani itu menempati peringkat atas. Terlepas dari keluhan yang viral tersebut, tidak salah jika kamu juga jadi bertanya-tanya seperti apa syarat yang harus dipenuhi peserta untuk lolos seleksi. Apakah nilai tinggi dan peringkat pertama saja tidak cukup untuk membuat seorang peserta lolos seleksi calon perangkat desa? Baca Juga HUT TNI ke-76, Simak Syarat Mendaftar sebagai Bintara TNI AD Berikut! Daripada penasaran, simak syarat umum dan khusus bakal calon perangkat desa menurut Peraturan Mendagri Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017. Permendagri tersebut berisi perihal perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Persyaratan Umum Calon Perangkat Desa Perangkat desa adalah staf yang membantu Kepala Desa dalam menyusun kebijakan dan melakukan koordinasi dengan warga. Susunannya terbagi menjadi sekretariat desa dan pendukung teknis lainnya sebagai pelaksana kebijakan Kepala Desa. Syarat umum yang paling utama bagi bakal calon perangkat desa ialah, berasal dari desa atau berdomisili di suatu desa yang mengadakan perekrutan. Selanjutnya, berikut persyaratan umum yang mesti dipenuhi peserta untuk bisa mendaftar sebagai calon perangkat desa - Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat - Berusia antara 20 sampai 42 tahun saat mendaftar - Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasiSelain persyaratan umum, ada pula syarat khusus yang harus dipenuhi yang sifatnya memperhatikan hak asal-usul dan nilai sosial budaya masyarakat setempat. Persyaratan khusus ini ditetapkan dalam peraturan daerah Perda atau peraturan bupati Perbup setempat. Baca Juga Sering Dicantumkan di Lowongan Kerja, Apa Maksudnya 'Penampilan Menarik'? Persyaratan Administrasi Bakal Calon Perangkat Desa Adapun ketentuan kelengkapan administrasi bakal calon perangkat desa dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 ialah seperti di bawah ini - Kartu Tanda Penduduk atau e-KTP - Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai - Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup - Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau disertai surat pernyataan dari pejabat yang berwenang - Akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir - Surat keterangan berbadan sehat dari puskesmas atau petugas kesehatan yang berwenang - Surat permohonan menjadi perangkat desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai bagi calon yang diproses melalui penjaringan dan penyaringan Semua persyaratan tersebut tentu harus diserahkan kepada panitia penjaringan di desa setempat disertai syarat khusus lainnya. Proses perekrutan selanjutnya akan dilakukan panitia berdasarkan ketentuan yang ditetapkan atau berlaku di desa setempat. Kawan Puan, itulah persyaratan untuk mendaftar sebagai perangkat desa menurut Peraturan Mendagri. Tertarik mencobanya? * Baca Juga Berguna untuk Pencairan BPJS Ketenagakerjaan, Apa Itu Paklaring?

Padatahun 2020 mendatang akan dilangsungkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak sesuai UU No 10/2016. (Pasal 201 ayat 6 : Pemungutan suara serentak Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati,serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2015 di laksanakan pada bulan September tahun 2020)

PersyaratanPendaftaran calon anggota BPD : : surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; surat pernyataan memegang teguh Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota BPD Desa Rarang Selatan. 13 Nov 2020 14:02:35 294 Kali surat keterangan bertempat tinggal di wilayah pemilihan dari Kepala Desa bagi bakal calon dari perwakilan wilayah;
PPDesa mengatur pengangkatan perangkat Desa dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut: [9] a. kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon perangkat Desa; b. kepala Desa melakukan konsultasi dengan camat atau sebutan lain mengenai pengangkatan perangkat Desa; c. camat atau sebutan lain memberikan rekomendasi
NOMOR473 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENCATATAN PERNIKAHAN FORMULIR SURAT PENGANTAR NIKAH Kepala Desa/Lurah ..* *) nama lengkap . LAMPIRAN VI KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM Surat pengantar nikah dari Desa/Kelurahan 2. Persetujuan calon mempelai 3. Fotokopi KTP 4. Fotokopi akte kelahiran 5 . 99 159 222 200 35 379 398 136

persyaratan calon kepala desa 2020